Rabu, 16 Mac 2011

tugas kesmen indah & dkk. " perkosaan"

PERKOSAAN

Pengertian Perkosaan
Perkosaan (rape) berasal dari bahasa latin rapere yang berarti mencuri, memaksa, merampas, atau membawa pergi (Haryanto, 1997). Pada jaman dahulu perkosaan sering dilakukan untuk memperoleh seorang istri. Perkosaan adalah suatu usaha untuk melampiaskan nafsu seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan dengan cara yang dinilai melanggar menurut moral dan hukum (Wignjosoebroto dalam Prasetyo, 1997).
Pendapat ini senada dengan definisi perkosaan menurut :
• Rifka Annisa Women’s Crisis Center, bahwa yang disebut dengan perkosaan adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual. Bentuk perkosaan tidak selalu persetubuhan, akan tetapi segala bentuk serangan atau pemaksaan yang melibatkan alat kelamin. Oral seks, anal seks (sodomi), perusakan alat kelamin perempuan dengan benda adalah juga perkosaan. Perkosaan juga dapat terjadi dalam sebuah pernikahan (Idrus, 1999).
• Warshaw (1994) definisi perkosaan pada sebagian besar negara memiliki pengertian adanya serangan seksual dari pihak laki-laki dengan menggunakan penisnya untuk melakukan penetrasi vagina terhadap korban. Penetrasi oleh pelaku tersebut dilakukan dengan melawan keinginan korban. Tindakan tersebut dilakukan dengan adanya pemaksaan ataupun menunjukkan kekuasaan pada saat korban tidak dapat memberikan persetujuan baik secara fisik maupun secara mental.
Beberapa Negara menambahkan adanya pemaksaan hubungan seksual secara anal dan oral ke dalam definisi perkosaan, bahkan beberapa negara telah menggunakan bahasa yang sensitive gender guna memperluas penerapan hukum perkosaan. Di dalam Pasal 285 KUHP disebutkan bahwa: barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Pada pasal ini perkosaan didefinisikan bila dilakukan hanya di luar perkawinan. Selain itu kata-kata bersetubuh memiliki arti bahwa secara hukum perkosaan terjadi pada saat sudah terjadi penetrasi. Pada saat belum terjadi penetrasi maka peristiwa tersebut tidak dapat dikatakan perkosaan akan tetapi masuk dalam kategori pencabulan (Soerodibroto, 1994).

Pernyataan tersebut senada dengan pernyataan Soesilo (dalam Harkrisnowo, 2000) yang mengatakan bahwa makna persetubuhan di dalam KUHP tersebut masih berkiblat ke Belanda, yaitu peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang dijalankan untuk mendapatkan anak . Hal ini akan membawa dampak yang berbeda pada tuntutan hukuman bagi pelaku. Selain itu di dalam hukum juga dijelaskan mengenai pemberatan hukuman yang diberikan kepada pelaku yang melakukan perkosaan dengan kriteria tertentu (Abar & Subardjono, 1998).
Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam definisi perkosaan Black’s Law Dictionary (dalam Ekotama, Pudjiarto, dan Widiartana 2001), makna perkosaan dapat diartikan ke dalam tiga bentuk:
1. Perkosaan adalah suatu hubungan yang dilarang dengan seorang wanita tanpa persetujuannya. Berdasarkan kalimat ini ada unsur yang dominan, yaitu: hubungan kelamin yang dilarang dengan seorang wanita dan tanpa persetujuan wanita tersebut.
2. Perkosaan adalah persetubuhan yang tidak sah oleh seorang pria terhadap seorang wanita yang dilakukan dengan paksaan dan bertentangan dengan kehendak wanita yang bersangkutan. Pada kalimat ini terdapat unsur- unsur yang lebih lengkap, yaitu meliputi persetubuhan yang tidak sah, seorang pria, terhadap seorang wanita, dilakukan dengan paksaan dan bertentangan dengan kehendak wanita tersebut.
3. Perkosaan adalah perbuatan hubungan kelamin yang dilakukan oleh seorang pria terhadap seorang wanita bukan istrinya dan tanpa persetujuannya, dilakukan ketika wanita tersebut ketakutan atau di bawah kondisi ancaman lainnya. Definisi hamper sama dengan yang tertera pada KUHP pasal 285.

Pada kasus perkosaan seringkali disebutkan bahwa korban perkosaan adalah perempuan. Secara umum memang perempuan yang banyak menjadi korban perkosaan. Mereka dapat dipaksa untuk melakukan hubungan seksual meskipun tidak menghendaki hal tersebut. Apabila mengacu pada KUHP, maka laki- laki tidak dapat menjadi korban perkosaan karena pada saat laki-laki dapat melakukan hubungan seksual berarti ia dapat merasakan rangsangan yang diterima oleh tubuhnya dan direspon oleh alat kelaminnya (Koesnadi, 1992). Akan tetapi pada kenyataannya ada pula laki- laki yang menjadi korban perkosaan baik secara oral maupun anal. Perkosaan diklasifikasikan sebagai salah satu bentuk kejahatan di Indonesia, bahkan di dunia, dan pelakunya diancam dengan sanksi pidana yang cukup berat (Ekotama, Pudjiarto, dan Widiartana 2001). Kusumah (Kompas, 1995) menyatakan bahwa perkosaan dinilai sebagai kejahatan dengan derajat kekejaman yang tinggi dan dinilai amat merendahkan harkat manusia. Sementara itu Susanto (dalam Prasetyo, 1997) menyatakan bahwa perkosaan sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap wanita yang sangat serius dan mengakibatkan kerugian serta kecemasan dalam masyarakat. Pembicaraan mengenai perkosaan dihadapkan pada batasan undang-undang tentang perkosaan yang mencerminkan budaya dominasi pria terhadap wanita. Hal ini membawa implikasi dalam upaya perlindungan terhadap korban. Undang-undang yang ada sekarang dinilai lebih melindungi kepentingan pria dibandingkan korban. Pendapat seperti ini muncul karena di dalam undang-undang mensyaratkan terjadinya perkosaan dengan adanya penetrasi vaginal dari pelaku. Sementara itu perbuatan pelaku dengan memaksakan hubungan anal dan oral serta memasukkan benda-benda lain seperti jari atau botol ke dalam vagina tidak dapat dikategorikan sebagai tindak perkosaan. Sebagai tindak lanjut dari keprihatinan terhadap undang-undang perkosaan yang masih memposisikan perempuan rendah ini maka sejak tahun 1991 telah dirancang sebuah rumusan baru mengenai peraturan untuk tindak perkosaan (Taslim, 1995).
Rancangan tersebut tertuang ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP (dalam Syaffioedin dan Faturochman, 2001) dengan norma perkosaan sebagai berikut:
1. Seorang laki-laki melakukan persetubuhan dengan perempuan, bertentangan dengan kehendak perempuan tersebut.
2. Seorang laki-laki melakukan persetubuhan tanpa persetujuan pihak perempuan.
3. Seorang laki-laki melakukan persetubuhan dengan perempuan dengan persetujuannya, tetapi persetujuan tersebut dicapai melalui ancaman untuk dibunuh dan dilukai.
4. Seorang laki-laki melakukan persetubuhan dengan perempuan dengan persetujuannya karena perempuan tersebut percaya bahwa ia adalah suaminya yang sah atau ia orang yang seharusnya disetujuinya.
5. Seorang laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan yang berusia di bawah 14 tahun dengan persetujuannya.

Di dalam RUU KUHP tersebut juga dirumuskan bahwa dianggap melakukan pidana tindak perkosaan:
1) Seorang laki-laki memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut perempuan.
2) Barang siapa memasukkan benda yang bukan merupakan bagian tubuhnya ke dalam vagina atau anus seorang perempuan.
Berdasarkan beberapa definisi mengenai perkosaan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa perkosaan adalah tindakan pemaksaan hubungan seksual dari lakilaki kepada perempuan. Pemaksaan hubungan seksual tersebut dapat berupa ancaman secara fisik maupun secara psikologis. Hubungan seksual antara pelaku dan korban tidak hanya berupa penetrasi vaginal, akan tetapi meliputi pemaksaan hubungan secara anal dan oral.

Penganiayaan seksual

Penganiayaan seksual adalah aktivitas seksual yang dipaksakan atau dibawah tekanan, termasuk percakapan atau tindakan yang distimulasi secara seksual, perbedaan atau hubungan seksual yang tidak tepat, perkosaan dan inses ( prilaku seksual antar saudara kandung.
Penganiayaan seksual terhadap anak-anak :
1. Penganiayaan seksual terhadap anak-anak sangat mempengaruhi perkembangan, menyebabkan harga diri rendah, membenci diri sendiri, sulit mempercayai orang lain dan control yang buruk terhadap influs atau dorongan agresif.
2. Terhadap korelasi yang tinggi antara penganiayaan seksual dimasa kanak-kanak dan gangguan psikatrik dimasa dewasa ( mis, ganguan disosiatif, gangguan penyalahgunaan zat) ( walker & scoot, 1998 )
3. Anak-anak korban penganiayaan seksual sering mengalami ganguan stress pascatrauma ( post-traumatic stress disordes { PTSD )

Korban penyeranggan seksual

Mengalami kekerasan dan ketidakberdayaan yang sangat mendalam setelah kejadian
a. Efek langsung dapat berupa pola respons yang diekspresikan, yaitu korban mengepresikan perasaan takut, marah dan ansietas, atau pola respons terkendali, yaitu mekanisme defensive.
b. Efek jangka panjang dapat meliputi gejala PTSD, sulit menjalin hubungan dekat, gangguan depresi, dan bahkan bunuh diri.

Sungguhpun persentase perkosaan dibandingkan dengan jumlah kejahatan sebagai keseluruhan masih dapat dianggap rendah, akan tetapi perkembangan perkosaan dalam 3 tahun terakhir (1982-1984) dan kecenderungan kenaikan dalam tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam priode tahun (1977-1981) memang sangat memerlukan pemikiran kalangan ilmuwan khususnya ilmu-ilmu sosial dan hukum, penegak hukum dan masyarakat pada umumnya terutama oleh karena perkosaan merupakan salah satu kejahatan yang dianggap mempunyai tingkat seriusitas tinggi dan mengundang tumbuhnya “ fear of crime” (kekuatan pada kejahatan) didalam masyarakat.

Dijakarta sebagai salah satu kota besar yang dikabarkan sering terjadi kasus perkosaan, nampak pula kecenderungan kenaikan dalam beberapa tahun terakhir walaupun persentasenya dibandingkan dengan total kejahatan memang relatif rendah.

Kolonel Polisi Drs. Moch Hindarto dalam makalahnya :
“Dari seluruh kasus perkosaan yang dilaporkan tidak seluruhnya merupakan kasus yang murni perkosaan, hal ini dapat diketahui setelah diadakan penyidikan. Banyak kasus yang dilaporkan perkosaan tetapi sebenarnya bukan, misalnya setelah mengadakan seks si laki-laki tidak bertanggung jawab maka ia dilaporkan telah memperkosa, atau orang tua yang tidak rela anak wanitanya digauli oleh laki-laki yang tidak disetujuinya dan masih banyak latar belakang lainnya yang tidak dikemukakan tetapi ditonjolkan dengan kasus perkosaan” (hal 9).

Delapan contoh kasus yang diajukan oleh makalah Kol.Pol.Drs.Hindarto, misalnya menunjukkan bahwa usia terendah korban adalah 5 tahun, sedangkan usia tertinggi 24 tahun, sedangkan usia pelaku yang terendah adalah 15 tahun dan usia tertinggi 30 tahun.

Tentu sulit untuk menarik semacam generalisasi dari hanya delapan contoh diatas. Tentang prilaku, umpamanya benarkah usia tertinggi pelaku sekitar 30 tahun?

Kasus-kasus lain yang dikutip dibawah ini menunjukkan kepada kita betapa perkosaan bukan hanya ulah menyimpan generasi muda :

“Pemerkosaan dewasa ini tampaknya tidak lagi dimonopoli kaum muda yang memang tengah diamuk nafsu birahi. Para kakek rupanya banyak pula yang terlibat dalam masalah ini. Tan Bong Kim, 79 misalnya, masih sempat memperkosa tetangganya. Ingin tahu korbannya? Mia, seorang bocah umur 6 tahun. Penduduk tanjung Lengkong, Jakarta timur tersebut sudah dihukum 6 bulan dan kini sudah bebas.
Boleh jadi mengekang nafsu untuk orang-orang tertentu jadi persoalan besar kendati mereka sudah bangkotan. Atmonadi 58, mengalami hal itu. Kakek bercucu dua ini masih terangsang melihat aswina, 13 tetangganya. Membujuk bakal memberikan uang seribu rupiah serta dengan setengah mengancam, dia memperkosa aswina sampai hamil. Menurut pengakuannya kalau itu terjadi lantaran istrinya setiap hari pergi berjualan. Nafsu itu pulalah yang membuat Abdullah nekat. Kakek berusia 60 tahun ini, sudah memperkosa 6 bocah cilik, berumur 7-10 tahun. Penghuni kelurahan Rawa BAdak itu terpaksa harus dilepaskan begitu saja. Sebab dalam pemeriksaan barulah diketahui dia seorang sek maniak.”

Secara teoritik sebagian diantaranya dengan mempergunakan rumusan hokum kriminologi membagi jenis-jenis perkosaan sebagai berikut :

1. “Sadistic Rape” (Perkosaan sadistis)
Pada tipe ini, seksualitas dan agressi berpadu dalam bentuk kekerasan yang merusak. Pelaku pemerkosaan Nampak menikmati kesenangan erotic bukan melalui hubungan seksnya melainkan melalui serangan yang mengerikan atas alat kelamin dan tubuh korban.
2. “Anger Rape” Yakni penganiayaan seksual yang bercirikan seksualitas menjadi sarana untuk menyatakan dan melepaskan perasaan geram dan marah yang tertahan. Tubuh korban seakan-akan merupakan obyek terhadap siapa pelaku memproyeksikan pemecahan atas prustasi-prustasi, kelemahan, kesulitan dan kekecewaan hidupnya.
3. “Domination Rape” yang terjadi ketika pelaku mencoba “unjuk gigi” atas kekuasaan dan superioritasnya terhadap korban. Tujuannya adalah penaklukan seksual. Pelaku menyakiti korban, namun memilikinya secara seksual.
4. “seductive Rape” yang terjadi pada situasi-situasi yang “merangsang” yang diciptakan oleh kedua belah pihak. Pada mulanya, korban memutuskan bahwa keintiman personal harus dibatasi tidak sampai sejauh sanggama. Pelaku pada umumnya mempunyai keyakinan bahwa wanita membutuhkan paksaan, oleh karena itu ia akan mempunyai rasa bersalah yang menyangkut seks, atau pelaku berpandangan memang seharusnya laki-laki memperoleh apa yang ia inginkan.
Tipe inilah sesungguhnya yang melahirkan apa yang disebut : “Victim Precipitated Rape” (Perkosaan yang berlangsung dengan korban sebagai factor pencetus. Manachem Amer melalui penelitian-penelitiannya di philadelphie mengungkapkan bahwa sekitar 19 % korban perkosaan memang berperan mencetuskan perkosaan. Dan, sekitar separu 9dari 646 kasus perkosaan yang diteliti) dari korban yang menjadi sasaran penalitian pernah mempunyai hubungan atau kenal dengan pelaku.
5. “Exploitation Rape” yang menunjukkan bahwa setiap kesempatan melakukan hubungan seksual yang diperoleh laki-laki dengan mengambil keuntungan dari kerawanan posisi wanita yang tergantung padanya secara ekonomis atau social, atau dalam kasus wanita yang “diperkosa” suaminya yang terjadi oleh karena memang hokum tidak memberikan perlindungan. Dengan demikian, perkosaan jenis ini lebih dikondisikan oleh ketidak merataan relative dalam bidang social dan eknomi. Posisi yang lemah dari wanita dalam keadaan itu mendorongnya untuk melakukan pilihan rasional, walaupun hal itu menyakitkan.

Kelima tipe diatas mencerminkan perbedaan-perbedaan baik dalam jenis kekuasaan yang digunakan oleh pelaku, atau motifasinya dalam melakukan kekerasan terhadap genitalia seksual wanita.

Diindonesia terdapat pula tipe lain yakni perkosaan yang digunakan buat memenuhi persyaratan suatu ilmu tertentu. Konon, ada ilmu yang mensyaratkan siswanya untuk melakukan hubungan seks dengan puluhan perawan sebalum “lulus”. Perkosaan atas dua gadis dibawah umur, dikediri dua tahun silam, menurut berita berkaitan dengan usaha pelaku untuk mengamalkan ilmu hitam.

Dalam makalah yang diajukan oleh colonel polisi Drs.Moch.Hindarto maupun data dari polda metro jaya terlihat bahwa tingkat penyelesaian kasus perkosaan cukup tinggi dibandingkan dengan jenis-jenis kejahatan lain.

Kasus perkosaan dalam priode tahun 1980-1984 diindonesia mencapai rata-rata sekitar 69 % dan dijakarta dalam kurun waktu yang sama sekitar 60 %.

Disamping masalah pengalaman tempat kejadian perkara yang diakui cukup sulit dalam kasus-kasus perkosaan dari sudut pandangan medico-legal hasil pemeriksaan yang diharapkan sama halnya dengan korban kejahatan seks, yaitu :

1. Penetrasi penis, dari hasil pemeriksaan ditemukannya robekan selaput darah dan luka-luka pada daerah jenitalia.
2. Ejakulasi yang dari hasil pemeriksaan ditemukannya sperma diliang vagina dan asam fosfatase, kholin dan spermin diliang vagina serta kehamilan.
3. Penyakit kelamin yang dari hasil pemeriksaan ditemukan G.O. (Kencing nanah) dan lues (Siphilis)
4. Kekerasan dari hasil pemeriksaan ditemukannya perlukaan dan adanya obat-obatan didalam cairan tubuh korban

Dalam proses penanganan ini, kerjasama yang erat antar polri dengan kalangan lain dari bidang pengetahuan ilmiah medico-legal maupun kimia fhorensip sangat diperlukan guna mendapatkan bukti-bukti materil yang dibutuhkan dan kerjasama lain guna mengkaji aspek-aspek kriminologis dari perkosaan dapat dilakukan dengan kalangan dari bidang pengetahuan ilmiah kriminologi.

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah masalah korban perkosaan yang besar kemungkinan mengalami trauma psikis yang berat, juga berlainan dengan kejahatan lain memperoleh “stigma” sebagai korban perkosaan dari masyarakat. Media masa tak jarang pula berperan dalam hal yang terakhir ini dengan mendramatisasi pristiwa dan bukan hanya menonjolkan tokoh pelaku akan tetapi juga menyajikan gambaran yang kurang lebih lengkap tentang korban.

Pola penghukuman terhadap pelaku-pelaku perkosaan sebagai proses selanjutnya dari penangan tersebut diatas menunjukkan kecenderungan penghukuman yang jauh dari batas maksimal yang diancamkan dalam KUHP.

Majalah berita tempo pernah mengetengahkan bahwa jarang terdengar hukuman maksimal dijatuhkan.
Selanjutnya dikemukakan : “dipengadilan negeri medan, misalnya, yang dalam tahun 1983 memfonis 12 kasus perkosaan, rata-rata para pemerkosa Cuma dijatuhi hukuman kurungan sekitar 1 tahun. Dibandung, Surabaya, semarang, dan dijokjakarta paling tinggi pemerkosa dijatuhi hukuman 6 tahun, itu pun jarang terjadi. Yang umum sekitar 1 atau 2 tahun. Bahkan dijember, seorang kakek, 65 tahun yang memperkosa gadis berumur 14 tahun, Cuma kejatuhan 9 bulan”.

Proses penanganan yang professional dan pola penghukuman yang lebih terarah (sesuai dengan tipe, motif dan tingkat kerugian fisik, mental dan social yang dialami korban), serta proses pendidikan didalam lembaga kemasyarakatan seharusnya terpadu, dan oleh karena pemerkosaan merupakan gajala yang lahir dari suatu “Exsismaleculture” dengan “mistikemaskulinan” sebagai norma yang diterima oleh sebagian besar masyarakat, maka pencegahan dan penanggulangannya pun harus dikaitan kepada usaha penanaman dan kelembagaan nilai-nilai dan norma-norma yang menghormati hak-hak wanita.

Barangkali memang perkosaan tak jarang mengandung makna-makna simbolik, namun yang jelas perkosaan adalah hasil pertemuan dari sosialisasi seksual yang ada mendukung perwujudan seksualitas melalui kekerasan dengan sosialisasi wanita yang sarat oleh idealisasi feminitas yang diajarkan melalui sekolah, keluarga bahkan mass media dengan cirri pasifitas dan ketergantungan wanita.

Lantas, jika begitu, seperti dikatakan oleh L.Clark dan D.Lewis dapat dipahami bahwa laki-laki yang sangat kuat mengidentifikasi diri dengan kekuasaan (kedominanan) seksual dan agresi dan tidak lagi dapat membedakan apa yang mereka anggap sebagai bujukan dengan yang disandang oleh wanita sebagai perkosaan.
Beberapa akibat / efek dampak buruk pada korban pemerkosaan :
1. Menjadi stress hingga mengalami gangguan jiwa
2. Cidera atau luka-luka akibat penganiayaan
3. Kehilangan keperawanan / kesucian
4. Menjadi trauma pada laki-laki dan hubungan seksual
5. Bisa menjadi seorang lesbian atau homo yang menyukai sesama jenis
6. Masa depan suram karena dikanal sebagai korban perkosaan
7. Sulit mencari jodoh karena sudah tidak perawan
8. Bisa membalas dendam pada oang lain
9. Hamil di luar nikah yang sangat tidak diinginkan
10. Anak hasil perkosaan bisa dibenci orang tua, kerabat, tetangga, dll
11. Merusak mental seorang anak karena belum waktunya mengenal seks
12. Menjadi pasrah dan terus melakukan hubungan seks pranihah.
13. Merasa kotor dan akhirnya terjun sebagai psk untuk mendapat uang.
14. Terkena penyakit menular seksual yang berbahaya, dll


DAMPAK SOSIAL PSIKOLOGIS PERKOSAAN

Selama beberapa tahun terakhir ini bangsa Indonesia banyak menghadapi masalah Kekerasan,baik yang bersifat masal maupun yang dilakukan secara individual. Masyarakat mulai merasa resah dengan adanya berbagai kerusuhan yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Kondisi seperti ini membuat perempuan dan anak-anak menjadi lebih rentan untuk menjadi korban kekerasan. Perempuan yang berada di daerah aman juga dapat menjadi korban kekerasan, dengan kata lain masalah kekerasan terhadap perempuan ini merupakan masalah yang universal (Kompas, 1995; Muladi, 1997; Triningtyasasih, 2000).

Pada saat orang berbicara tentang kekerasan terhadap perempuan, maka dapat dikatakan bahwa perempuan dalam situasi apapun tetap rentan untuk menjadi korban dari struktur atau sistem (sosial, budaya, maupun politik) yang menindas (Press Release Lokakarya WCC, 2000). Hal ini diperkuat oleh adanya pendapat bahwa posisi perempuan yang membuat keberdayaan mereka untuk melindungi diri juga kurang. Dikatakan bahwa perempuan yang berada di dalam rumah pun dapat menjadi korban kekerasan dari suaminya, perempuan di tempat kerja juga dapat memperoleh pelecehan seksual baik dari atasan maupun rekan sekerjanya (Suharman dalam Prasetyo, 1997).

Bentuk kekerasan terhadap perempuan bukan hanya kekerasan secara fisik, akan tetapi dapat juga meliputi kekerasan terhadap perasaan atau psikologis, kekerasan ekonomi, dan juga kekerasan seksual. Hal ini sesuai dengan pendapat Hayati (2000) yang mengatakan bahwa kekerasan pada dasarnya adalah semua bentuk perilaku, baik verbal maupun non verbal, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, terhadap seseorang atau sekelompok orang lainnya, sehingga menyebabkan efek negatif secara fisik, emosional, dan psikologis terhadap orang yang menjadi sasarannya.

Berdasarkan catatan FBI terdapat sedikitnya 84.000 perempuan yang melaporkan menjadi korban perkosaan dalam satu tahun (Walter dalam Haryanto, 1997). Sementara itu di Indonesia, kasus perkosaan menempati peringkat nomor 2 setelah pembunuhan (Darwin, 2000). Data dari Kalyanamitra menunjukkan bahwa setiap 5 jam, ditemui 1 kasus perkosaan (Abar, 1995; Darwin, 2000; Tabah, 1994).
Sementara itu, Yayasan Kepedulian Untuk Konsumen Anak (KAKAK) selama tahun 2000 mencatat 90 kasus seksual yang dialami oleh anak Surakarta dan kasus perkosaan yang ada mencapai 18 orang (Suara Merdeka, 2001). Hal ini menunjukkan betapa banyaknya perempuan yang menjadi korban perkosaan. Data yang tersaji pada beberapa lembaga tersebut merupakan data dari hasil penelitian maupun dari korban yang melaporkan kejadian yang mereka alami. Asumsi yang muncul dari data yang tersaji selama ini adalah bahwa data yang ada merupakan fenomena gunung es. Pernyataan tersebut memiliki arti bahwa data yang muncul ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari kasus-kasus yang terjadi di dalam masyarakat.
Berdasarkan pernyataan tersebut maka sebenarnya kekerasan yang terjadi di masyarakat dapat saja merupakan kelipatan dari data yang ada. Pada kasus perkosaan, setiap orang dapat menjadi pelaku perkosaan tanpa mengenal usia, status, pangkat, pendidikan, dan jabatan. Hal ini senada dengan hasil penelitian dari Abar & Subardjono (1998), yang mengatakan bahwa berdasarkan data usia pelaku tindak kejahatan perkosaan, dapat dikatakan bahwa pelaku perkosaan sesungguhnya tidak mengenal batas usia. Selama individu masih mempunyai daya seksual, dari anak-anak hingga kakek-kakek masih sangat mungkin untuk dapat melakukan tindak kejahatan perkosaan. Demikian pula dengan korban. Setiap perempuan dapat menjadi korban dari kasus perkosaan tanpa mengenal usia, kedudukan, pendidikan, dan status. Pendapat tersebut senada dengan pengamatan dari Rita Serena Kalibonso (Kompas, 1993), berdasarkan data kasus yang masuk ke kantor LBH Jakarta, yang mengatakan bahwa pelaku bukan hanya tetangga korban melainkan juga ayah tiri, anak majikan, majikan, teman dekat, dan juga saudara. Sementara korban ada yang memiliki profesi sebagai karyawan, ibu rumah tangga, pembantu rumah tangga, anak-anak di bawah umur, bahkan anak sekolah luar biasa. Salah satu contoh kasus perkosaan tentang hal tersebut dimuat oleh Bernas tanggal 15 Nopember 1999 yang menyebutkan tentang seorang kakek yang memperkosa seorang gadis cacat mental.

Dampak Psikologis
Upaya korban untuk menghilangkan pengalaman buruk dari alam bawah sadar mereka sering tidak berhasil. Selain kemungkinan untuk terserang depresi, fobia, dan mimpi buruk, korban juga dapat menaruh kecurigaan terhadap orang lain dalam waktu yang cukup lama. Ada pula yang merasa terbatasi di dalam berhubungan dengan orang lain, berhubungan seksual dan disertai dengan ketakutan akan munculnya kehamilan akibat dari perkosaan. Bagi korban perkosaan yang mengalami trauma psikologis yang sangat hebat, ada kemungkinan akan merasakan dorongan yang kuat untuk bunuh diri. Linda E. Ledray (dalam Prasetyo, 1997) melakukan penelitian mengenai gambaran penderitaan yang dialami oleh perempuan korban perkosaan. Penelitian tersebut dilakukan dengan mengambil data perempuan korban perkosaan di Amerika, yang diteliti 2-3 jam setelah perkosaan.
Hasil yang diperoleh menyebutkan bahwa 96% mengalami pusing; 68% mengalami kekejangan otot yang hebat. Sementara pada periode post-rape yang dialami adalah 96% kecemasan; 96% rasa lelah secara psikologis; 88% kegelisahan tak henti; 88% terancam dan 80% merasa diteror oleh keadaan. Penelitian yang dilakukan oleh majalah MS Magazine (dalam Warshaw, 1994) mengatakan bahwa 30% dari perempuan yang diindetifikasi mengalami perkosaan bermaksud untuk bunuh diri, 31% mencari psikoterapi, 22% mengambil kursus bela diri, dan 82% mengatakan bahwa pengalaman tersebut telah mengubah mereka secara permanen, dalam arti tidak dapat dilupakan. Korban perkosaan memiliki kemungkinan mengalami stres paska perkosaan yang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu stres yang langsung terjadi dan stres jangka panjang. Stres yang langsung terjadi merupakan reaksi paska perkosaan seperti kesakitan secara fisik, rasa bersalah, takut, cemas, malu, marah, dan tidak berdaya. Stres jangka panjang merupakan gejala psikologis tertentu yang dirasakan korban sebagai suatu trauma yang menyebabkan korban memiliki rasa percaya diri, konsep diri yang negatif, menutup diri dari pergaulan, dan juga reaksi somatik seperti jantung berdebar dan keringat berlebihan. Stres jangka panjang yang berlangsung lebih dari 30 hari juga dikenal dengan istilah PTSD atau Post Traumatic Stress Disorder (Rifka Annisa dalam Prasetyo, 1997). Menurut Salev (dalam Nutt, 2001) tingkat simptom PTSD pada masing-masing individu terkadang naik turun atau labil. Hal ini disebabkan karena adanya tekanan kehidupan 12 yang terus menerus dan adanya hal-hal yang mengingatkan korban kepada peristiwa traumatis yang dialaminya.

Menurut Shalev (dalam Nutt, 2000) PTSD merupakan suatu gangguan kecemasan yang didefinisikan berdasarkan tiga kelompok simptom, yaitu experiencing, avoidance, dan hyperarousal, yang terjadi minimal selama satu bulan pada korban yang mengalami kejadian traumatik. Diagnosis bagi PTSD merupakan faktor yang khusus yaitu melibatkan peristiwa traumatis. Diagnosis PTSD melibatkan observasi tentang symptom yang sedang terjadi dan atribut dari simptom yang merupakan peristiwa khusus ataupun rangkaian peristiwa. Selanjutnya definisi PTSD ini berkembang lebih dari hanya sekedar teringat kepada peristiwa traumatis yang dialami dalam kehidupan sehari-hari, akan tetapi juga disertai dengan ketegangan secara terus-menerus, tidak dapat tidur atau istirahat, dan mudah marah. PTSD yang dialami oleh tiap individu terkadang tidak stabil. Hal ini disebabkan karena adanya tekanan kehidupan yang terus menerus dan adanya hal-hal yang mengingatkan korban kepada peristiwa traumatis yang dialaminya. Para korban perkosaan ini mungkin akan mengalami trauma yang parah karena peristiwa perkosaan tersebut merupakan suatu hal yang mengejutkan bagi korban. Secara umum peristiwa tersebut bisa menimbulkan dampak jangka pendek maupun jangka panjang. Keduanya merupakan suatu proses adaptasi setelah seseorang mengalami peristiwa traumatis (Hayati, 2000).
Berdasarkan definisi tersebut maka dapat diambil kesilmpulan bahwa PTSD adalah gangguan kecemasan yang dialami oleh korban selama lebih dari 30 hari akibat peristiwa traumatis yang dialaminya. Dampak jangka pendek biasanya dialami sesaat hingga beberapa hari setelah kejadian. Dampak jangka pendek ini termasuk segi fisik si korban, seperti misalnya ada 13 gangguan pada organ reproduksi (infeksi, kerusakan selaput dara, dan pendarahan akibat robeknya dinding vagina) dan luka-luka pada bagian tubuh akibat perlawanan atau penganiayaan fisik.
Dari segi psikologis biasanya korban merasa sangat marah, jengkel, merasa bersalah, malu, dan terhina. Gangguan emosi ini biasanya menyebabkan terjadinya kesulitan tidur (insomnia), kehilangan nafsu makan, depresi, stres, dan ketakutan. Bila dampak ini berkepanjangan hingga lebih dari 30 hari dan diikuti dengan berbagai gejala yang akut seperti mengalami mimpi buruk, ingatan-ingatan terhadap peristiwa tiba-tiba muncul, berarti korban mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) atau dalam bahasa Indonesianya dikenal sebagai stres paska trauma (Hayati, 2000). Bukan tidak mungkin korban merasa ingin bunuh diri sebagai pelarian dari masalah yang dihadapinya.Menurut Freud (dalam Suryabrata, 1995), hal ini terjadi karena manusia memiliki instinginsting mati. Selain itu kecemasan yang dirasakan oleh korban merupakan kecemasan yang neurotis sebagai akibat dari rasa bersalah karena melakukan perbuatan seksual yang tidak sesuai dengan norma masyarakat.
Terkadang korban merasa bahwa hidup mereka sudah berakhir dengan adanya peristiwa perkosaan yang dialami tersebut. Dalam kondisi seperti ini perasaan korban sangat labil dan merasakan kesedihan yang berlarut-larut. Mereka akan merasa bahwa nasib yang mereka alami sangat buruk. Selain itu ada kemungkinan bahwa mereka menyalahkan diri mereka sendiri atas terjadinya perkosaan yang mereka alami. Pada kasus-kasus seperti ini maka gangguan yang mungkin terjadi atau dialami oleh korban akan semakin kompleks. 14 Tanda-tanda PTSD tersebut hampir sama dengan tanda dan simptom yang ada pada depresi menurut kriteria dari American Psychiatric Association (dalam Davison dan Neala, 1990). Tanda-tanda tersebut adalah: (1) sedih, suasana hati depres; (2) kurangnya nafsu makan dan berat badan berkurang, atau meningkatnya nafsu makan dan bertambahnya berat badan; (3) kesukaran tidur (insomnia): tidak dapat segera tidur, tidak dapat kembali tidur sesudah terbangun pada tengah malam, dan pagi-pagi sesudah terbangun; atau adanya keinginan untuk tidur terus-menerus; (4) perubahan tingkat aktivitas; (5) hilangnya minat dan kesenanga dan dalam aktivtas yang biasa dilakukan; (6) kehilangan energi dan merasa sangat lelah; (7) konsep diri negatif; menyalahkan diri sendiri, merasa tidak berguna dan bersalah; (8) sukar berkonsentrasi, seperti lamban dalam berpikir dan tidak mampu memutuskan sesuatu; (9) sering berpikir tentang bunuh diri atau mati.
Menurut Georgette (dalam Warshaw, 1994) sindrom tersebut dialami oleh korban, baik korban perkosaan dengan pelaku yang dikenal maupun pelaku adalah orang asing. Hal tersebut akan termanifestasikan ke dalam rentang emosi dan perilaku yang luas. Korban dapat menunjukkan reaksi yang terbuka terhadap pengalamannya atau dapat juga mengontrol responnya, bertindak secara kalem dan tenang. Bagaimanapun juga korban akan mengalami perasaan takut secara umum ataupun perasaan takut yang khusus seperti perasaan takut akan kematian, marah, perasaan bersalah, depresi, takut pada laki- laki, cemas, merasa terhina, merasa malu, ataupun menyalahkan diri sendiri. Korban dapat merasakan hal tersebut secara bersama-sama dalam waktu dan intensitas yang berbeda-beda. Korban dapat juga memiliki keinginan untuk bunuh diri. Sesaat setelah korban terlepas dari perkosaan mungkin ia akan merasakan suatu kelegaan untuk sesaat karena 15 sudah terlepas dari suatu peristiwa yang sangat mengancam. Akan tetapi setelah peristiwa tersebut maka korban akan mengalami kesulitan untuk berkonsentrasi ataupun memfokuskan pemikirannya untuk menampilkan tugas yang sederhana. Korban akan merasa gugup, gelisah, mudah terganggu, mengalami goncangan, menggigil, nadi berdebar secara kencang, dan badan terasa panas dingin. Korban juga dapat mengalami kesulitan tidur, kehilangan nafsu makan, mengalami gangguan secara medis, diantaranya mungkin berhubungan langsung dengan penyerangan yang dialaminya. Masyarakat memiliki kepercayaan bahwa perkosaan oleh pasangan ataupun teman kencan biasanya tidak melibatkan kekerasan secara nyata seperti adanya pemukulan atau penggunaan senjata dan ancaman.
Berdasarkan pandangan tersebut maka mereka menganggap bahwa trauma yang dialami oleh korban tidak seberat trauma yang dialami oleh korban perkosaan oleh orang asing (Warshaw, 1994). Akan tetapi pada kenyataannya yang terjadi adalah kebalikan dari pandangan tersebut. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Katz dan Burt (dalam Warshaw, 1994) ditemukan bahwa korban perkosaan dengan pelaku yang dikenal oleh korban, mengalami proses penyembuhan yang lebih sedikit dibandingkan korban perkosaan dengan pelaku yang tidak dikenal korban. Penelitian ini didasarkan dengan melihat kondisi korban setelah jangka waktu tiga tahun dari peristiwa perkosaan yang dialami oleh korban.
Menurut Parrot (dalam Warshaw, 1994) yang seorang pakar tentang date rape, hal tersebut dapat diakibatkan karena korban yang mengalami perkosaan oleh orang yang dikenal biasanya menyimpan kenyataan mengenai peristiwa yang mereka alami. Hal ini berbeda dengan korban dengan pelaku yang tidak begitu dikenal. Mereka cenderung dengan segera mencari pertolongan, konseling, ataupun kelompok dukungan lainnya. Dengan demikian 16 maka korban dengan pelaku yang dikenal akan menyimpan dampak dari serangan yang dialaminya dalam jangka waktu yang lebih lama. Korban perkosaan dengan pelaku yang dikenal, memiliki kemungkinan yang besar akan mengalami perkosaan secara berulang dan dalam jangka waktu yang panjang (Agaid, 2002).
Pelaku sebagai orang yang dikenal bahkan orang yang dekat dengan korban sudah mengetahui dengan baik situasi untuk melakukan perkosaan. Pelaku telah merancang waktu untuk melakukan niatnya dengan baik sehingga ia yakin bahwa perbuatannya tersebut tidak akan diketahui oleh orang lain. Korban yang memiliki relasi kuasa di bawah pelaku tidak berani mengungkapkan rahasia tersebut kepada orang lain termasuk keluarganya karena adanya berbagai alasan seperti: adanya ancaman dari pelaku, alasan menjaga kehormatan dan pemberian pengertian dari pelaku bahwa perkosaan tersebut adalah bukti kasih sayang pelaku kepada korban. Berdasarkan hal tersebut maka pelaku lebih leluasa untuk mengulang perbuatannya. Perkosaan seperti ini membuat posisi korban serba salah karena ia harus menanggung beban ganda, yaitu menjadi korban dari perkosaan yang dapat berulang setiap saat dan harus menyimpan rahasia tersebut dari orang lain. Kadang kala ketakutan yang dialami oleh korban membuat ia tidak berdaya dan lemah. Korban perkosaan mungkin akan mengalami ketakutan berada dalam situasi yang ramai atau berada sendirian. Korban dapat merasa ketakutan pada saat ia hanya berdua dengan orang lain. Posisi ini membuat korban tidak memiliki kepercayaan kepada orang lain, bahkan orang-orang yang selama ini dekat dengannya. Korban dapat pula menjadi paranoid terhadap alasan dari orang-orang yang tidak dikenalnya. Pemicu yang berhubungan dengan perkosaan seperti lagu yang didengar pada saat kejadian, bau 17 minuman yang diminum oleh pelaku pada saat kejadian, bau parfum pelaku, ataupun melihat seseorang yang mirip dengan pelaku akan membuat korban merasa cemas dan takut (Warshaw, 1994).
Alternatif Penyembuhan Proses penyembuhan korban dari trauma perkosaan ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Dukungan ini diperlukan untuk membangkitkan semangat korban dan membuat korban mampu menerima kejadian yang telah menimpanya sebagai bagian dari pengalaman hidup yang harus ia jalani (Hayati, 2000). Korban perkosaan memerlukan kawan bicara, baik teman, orangtua, saudara, pekerja sosial, atau siapa saja yang dapat mendengarkan keluhan mereka. Diharapkan dengan adanya dukungan ini maka korban akan mampu berdaya dan menjalani kehidupannya seperti sedia kala.
Pada kasus-kasus perkosaan yang didampingi oleh Rifka Annisa Women’s Crisis Center, beberapa korban tidak dapat ataupun tidak mau menghubungi keluarganya dengan berbagai pertimbangan dan alasan. Korban merasa malu dan bersalah karena merasa bahwa dirinya tidak dapat menjaga nama baik keluarga. Selain itu mereka juga merasa takut jika keluarga menjadi marah dan tidak mau menerima keadaan mereka. Korban yang tidak didampingi oleh keluarga mengalami kecemasan yang tinggi, merasa lemah, sering pingsan, bahkan mengalami PTSD. PTSD ini jarang terjadi pada korban yang mendapat dukungan dan pendampingan dari keluarga. Korban yang mendapat dukungan dari keluarga pada umumnya hanya mengalami stres paska perkosaan jangka pendek dan tidak mengalami PTSD. Korban terlihat lebih cepat pulih dengan adanya dukungan dari keluarga. Bahkan ada seorang anak yang pada saat kejadian dia sangat shock akan tetapi dengan pengertian dari keluarga serta dukungan yang diberikan ia mampu mengatasi perasaan tersebut dan mau melanjutkan kegiatannya seperti biasa. Salah satu korban dititipkan di rumah neneknya di luar Jawa karena pelaku perkosaan tersebut adalah ayah tirinya. Masing- masing keluarga memiliki cara sendiri di dalam memberi dukungan terhadap anggota keluarga mereka yang menjadi korban perkosaan.

Dampak Sosial
Korban perkosaan dapat mengalami akibat yang sangat serius baik secara fisik maupun secara kejiwaan (psikologis). Akibat fisik yang dapat dialami oleh korban antara lain: (1) kerusakan organ tubuh seperti robeknya selaput dara, pingsan, meninggal; (2) korban sangat mungkin terkena penyakit menular seksual (PMS); (3) kehamilan tidak dikehendaki. Perkosaan sebagai salah satu bentuk kekerasan jelas dilakukan dengan adanya paksaan baik secara halus maup un kasar. Hal ini akan menimbulkan dampak sosial bagi perempuan yang menjadi korban perkosaan tersebut. Hubungan seksual seharusnya dilakukan dengan adanya berbagai persiapan baik fisik maupun psikis dari pasangan yang akan melakukannya. Hubungan yang dilakukan dengan cara tidak wajar, apalagi dengan cara paksaan akan menyebabkan gangguan pada perilaku seksual (Koesnadi, 1992).
Sementara itu, korban perkosaan berpotensi untuk mengalami trauma yang cukup parah karena peristiwa perkosaan tersebut merupakan suatu hal yang membuat shock bagi korban. Goncangan kejiwaan dapat dialami pada saat perkosaan maupun sesudahnya. Goncangan kejiwaan dapat disertai dengan reaksi-reaksi fisik (Taslim, 1995). Secara umum peristiwa tersebut dapat menimbulkan dampak jangka pendek maupun jangka panjang. Keduanya merupakan suatu proses adaptasi setelah seseorang mengalami peristiwa traumatis (Hayati, 2000). Korban perkosaan dapat menjadi murung, menangis, mengucilkan diri, menyesali diri, merasa takut, dan sebagainya. Trauma yang dialami oleh korban perkosaan ini tidak sama antara satu korban dengan korban yang lain. Hal tersebut disebabkan oleh bermacam-macam hal seperti pengalaman hidup mereka, tingkat religiusitas yang berbeda, perlakuan saat perkosaan, situasi saat perkosaan, maupun hubungan antara pelaku dengan korban. Situasi dalam masyarakat seringkali dapat memperburuk trauma yang dialami oleh korban. Media massa juga memiliki pengaruh terhadap keadaan yang dirasakan oleh korban. Pada kasus-kasus perkosaan, media massa memiliki peranan dalam membentuk opini masyarakat tentang korban perkosaan. Baik buruknya korban perkosaan dapat dipengaruhi oleh cara penulisan berita tersebut (Abrar, 1998).
Selama ini, para wartawan cenderung menggunakan bahasa denotatif dalam mendeskripsikan runtutan peristiwa perkosaan, termasuk deskripsi tentang korban sehingga posisi korban dalam pandangan masyarakat semakin lemah (Abar & Subardjono, 1998). Ada stigma di dalam masyarakat yang memandang bahwa perempuan korban perkosaan adalah perempuan ya ng hina. Ada pula pandangan yang mengatakan bahwa dalam sebuah kasus perkosaan, yang salah adalah pihak perempuan. Perempuan korban perkosaan seringkali dipojokkan dengan pandangan masyarakat ataupun mitos-mitos yang salah mengenai perkosaan (Taslim, 1995).
Pandangan yang salah tersebut membuat masyarakat memberi “label” bahwa perempuan korban perkosaan sengaja “menggoda” dan “menantang” laki-laki dengan memakai pakaian mini, rok ketat, berdandan menor ataupun berbusana seksi, bahkan sengaja mengundang nafsu birahi laki-laki pemerkosa (Bernas, 1995; Kompas, 1995; Taslim, 1995).
Hal seperti ini akan membuat korban semakin takut untuk mengungkapkan apa yang terjadi pada dirinya. Korban akan merasa bahwa dirinya telah merusak nama baik keluarga, sehingga ia cenderung akan melakukan self-blaming yang justru akan semakin memperburuk keadaannya. Seringkali rasa bersalah ini juga membuat korban enggan untuk menceritakan pengalamannya kepada orang-orang di sekitarnya karena takut menerima “vonis” dari lingkungan (Republika, 1995; Taslim, 1995). Hal ini sesuai dengan pendapat Epictus (dalam Semiarti, 1989) yang mengatakan bahwa sebenarnya seseorang akan terganggu oleh cara dia melihat sesuatu hal. Apabila seseorang memandang suatu hal sebagai ancaman maka ia akan cenderung mengalami gangguan akibat penilaiannya tersebut. Harapan dan pikiran negatif akan mendorong seseorang untuk menjadi depresi (Abrahamson dalam Semiarti, 1989).


Tugas Kelompok Kesehatan Mental II :

Indah Pratiwie
Desni Saputra
Irjasmiati

Dosen : M Fahli Zatra Hadi S.Sos.I

Tiada ulasan:

Catat Ulasan