BIMBINGAN KONSELING ISLAM 1
NAMA: UMMU HANI (SEM 7)
NIM: 10942008885
Kode Etik Bimbingan dan Konseling
Untuk menyatakan pandangan tentang kode etik jabatan, berikut ini dikemukakan suatu rumusan dari Winkel (1992): “Kode etik jabatan ialah pola ketentuan/aturan/tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi.” Sehubungan dengan itu, Bimo Walgito (1980) mengemukakan berapa butir rumusan kode etik bimbingan dan konseling sebagai berikut:
a) Pembimbing atau pejabat lain yang memegang jabatan dalam bidang bimbingan dan penyuluhan harus memegang teguh Prinsif-prinsif bimbingan dan konseling.
b) Pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mencapai hasil yang sebaik-baiknya, dengan membatasi diri pada keahliannya atau wewenangnya. Karena itu, pembimbing jangan sampai mencampuri wewenang serta tanggun jawab yang bukan wewenang serta tanggung jawabnya.
Seorang pembimbing harus :
i) Dapat memegang atau menyimpan rahasia klien dengan sebaik-baiknya.
ii) Menunjukkan sikap hormat kepada klien.
iii) Menunjukkan penghargaan yang sama kepada bermacam-macam klien.
iv) Meminta bantuan ahli dalam bidang lain di luar kemampuan atau diluar keahliannya ataupun di luar keahlian stafnya yang diperlukan dalam melaksanakan bimbingan dan konseling.
v) Pembimbing harus selalu menyadari akan tanggung jawabnya yang berat yang memerlukan pengabdian penuh.
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia
Merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional Bimbingan dan Konseling Indonesia
Landasan Kode Etik:
1.Pancasila, mengingat profesi bimbingan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam rangka ikut membina warga negara Indonesia yang bertanggung jawab. Harus menaikkan hakekat, martabat, moral manusia.
Hakekat manusia:-
i) Manusia itu makhluk Tuhan yang beriman dan bertaqwa
ii) Makhluk sempurna
iii) Makhluk paling tinggi
iv) Khalifah di muka bumi
v) Penyandang HAM
2.Tuntutan profesi, yang mengacu pada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai denagn norma-norma yang berlaku
3. Prinsip dalam Konseling:-
i) Integrasi kepribadian manusia:
- Keimanan kepada Allah
- Kemandirian
- Sosial Kultural
- Perorangan
ii) Seorang Konselor harus bertanggung jawab
-jujur, punya sikap menyenangkan orang lain.
iii) Keahlian (Azas keahlian)
Kualifikasi Dan Kegiatan Profesional Konselor:
1. Memiliki nilai, sikap, ketrampilan, pengetahuan dan wawasan dalam bidang profesi bimbingan dan konseling:
a. Konselor wajib terus-menerus berusaha mengembangkan dan menguasai dirinya
b. Konselor wajib memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati janji, dapat dipercaya, jujur, tertib dan hormat
c. Konselor wajib memeiliki rasa tanggung jawab terhadap saran ataupun peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari rekan seprofesi yang berhubungan dgn pelaksanaan ketentuan tingkah laku profesional
d. Konselor wajib mengusahakan mutu kerja yang tinggi dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi termasuk material, finansial dan popularitas
e. Konselor wajib trampil dlm menggunakan tekhnik dan prosedur khusus dgn wawasan luas dan kaidah-kaidah ilmiah
2. Memperoleh pengakuan atas kemampuan dan kewenangan sebagai konselor:
Pengakuan Keahlian - Kewenangan oleh organisasi profesi atas dasar wewenang yg diberikan kepadanya.
Kode Etik Konselor Islam
Kode etik secara umum harus melakukan tindakan-tindakan terpuji untuk klienya dan menghindari perbuatan tercela dan rambu-rambunya dalam Islam itu Al-Quran dan hadith.
a) Tidak memisahkan antara perbuatan dan ucapan.
Dalil Al-Quran :(surah As-soff: 2-3)
b) Tidak melakukan diskriminasi sosial - Seorang konselor tidak boleh memilih kasih terhadap klien.
DalilAl-Quran ;(Ab-Basa: 1-2)
c) Ikhlas –Ikhlas yang utama bukan imbalan tetapi keredhoan Allah
d) Tidak menyampaikan hal-hal yang tidak diketahui.
Tidak boleh seorang konselor menyampaikan hal-hal yang tidak diketahuinya.
Dalil Al-Quran : (Al-Isra’: 36)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan