Isnin, 13 Disember 2010

kode etik

Kode Etik Psikologi Indonesia ini disertai lampiran, yaitu Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Psikologi Indonesia. Lampiran tersebut tidak terpisahkan dari kode etik ini, dan sifatnya menjelaskan dan melengkapi Kode Etik Psikologi Indonesia.
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 22 Oktober 2000
Kongres VIII Himpunan Psikologi Indonesia
Lafal Sumpah Psikologi
Demi Tuhan saya berjanji, bahwa:
Saya akan membaktikan ilmu saya sesuai martabat dan tradisi
luhur profesi saya sebagai psikolog,
Saya akan menjaga martabat dan tradisi luhur profesi saya
sebagai psikolog,
Saya akan melaksanakan pekerjaan saya dengan memperhatikan
perikemanusiaan dan mengutamakan kepentingan masyarakat sesuai
norma dan kaidah yang berlaku,
Saya akan menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang saya ketahui
karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai
psikolog,
Saya akan berupaya sungguh-sunggu untuk tidak terpengaruh oleh
pertimbangan yang bersifat keberpihakan berdasarkan alasan
tertentu dalam menjalankan profesi saya, seperti keagamaan,
kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, kedudukan sosial ata
kemampuan ekonomi, dalam menunaikan kewajiban terhadap klien,
Saya tidak akan memanfaatkan pengetahuan saya selaku psikolog
untuk sesuatu yang bertentangan dengan etika psikologi,
Saya akan mentaati dan mengamalkan kode etik psikologi
Indonesia,
Saya akan bersikap saling menghormati dengan sejawat saya,
Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sunggu dan dengan
mempertaruhkan kehormatan diri saya.
Saya ikrarkan
Lafal Sumpah Psikologi
Demi Tuhan saya berjanji, bahwa:
Saya akan membaktikan ilmu saya sesuai martabat dan tradisi
luhur profesi saya sebagai psikolog,
Saya akan menjaga martabat dan tradisi luhur profesi saya
sebagai psikolog,
Saya akan melaksanakan pekerjaan saya dengan memperhatikan
perikemanusiaan dan mengutamakan kepentingan masyarakat sesuai
norma dan kaidah yang berlaku,
Saya akan menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang saya ketahui
karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai
psikolog,
Saya akan berupaya sungguh-sunggu untuk tidak terpengaruh oleh
pertimbangan yang bersifat keberpihakan berdasarkan alasan
tertentu dalam menjalankan profesi saya, seperti keagamaan,
kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, kedudukan sosial ata
kemampuan ekonomi, dalam menunaikan kewajiban terhadap klien,
Saya tidak akan memanfaatkan pengetahuan saya selaku psikolog
untuk sesuatu yang bertentangan dengan etika psikologi,
Saya akan mentaati dan mengamalkan kode etik psikologi
Indonesia,
Saya akan bersikap saling menghormati dengan sejawat saya,
Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sunggu dan dengan
mempertaruhkan kehormatan diri saya.
Saya ikrarkan
Lafal Sumpah Psikologi
Demi Tuhan saya berjanji, bahwa:
Saya akan membaktikan ilmu saya sesuai martabat dan tradisi
luhur profesi saya sebagai psikolog,
Saya akan menjaga martabat dan tradisi luhur profesi saya
sebagai psikolog,
Saya akan melaksanakan pekerjaan saya dengan memperhatikan
perikemanusiaan dan mengutamakan kepentingan masyarakat sesuai
norma dan kaidah yang berlaku,
Saya akan menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang saya ketahui
karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai
psikolog,
Saya akan berupaya sungguh-sunggu untuk tidak terpengaruh oleh
pertimbangan yang bersifat keberpihakan berdasarkan alasan
tertentu dalam menjalankan profesi saya, seperti keagamaan,
kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, kedudukan sosial ata
kemampuan ekonomi, dalam menunaikan kewajiban terhadap klien,
Saya tidak akan memanfaatkan pengetahuan saya selaku psikolog
untuk sesuatu yang bertentangan dengan etika psikologi,
Saya akan mentaati dan mengamalkan kode etik psikologi
Indonesia,
Saya akan bersikap saling menghormati dengan sejawat saya,
Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sunggu dan dengan
mempertaruhkan kehormatan diri saya.
Saya ikrarkan
Lafal Sumpah Psikologi
Demi Tuhan saya berjanji, bahwa:
Saya akan membaktikan ilmu saya sesuai martabat dan tradisi
luhur profesi saya sebagai psikolog,
Saya akan menjaga martabat dan tradisi luhur profesi saya
sebagai psikolog,
Saya akan melaksanakan pekerjaan saya dengan memperhatikan
perikemanusiaan dan mengutamakan kepentingan masyarakat sesuai
norma dan kaidah yang berlaku,
Saya akan menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang saya ketahui
karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai
psikolog,
Saya akan berupaya sungguh-sunggu untuk tidak terpengaruh oleh
pertimbangan yang bersifat keberpihakan berdasarkan alasan
tertentu dalam menjalankan profesi saya, seperti keagamaan,
kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, kedudukan sosial ata
kemampuan ekonomi, dalam menunaikan kewajiban terhadap klien,
Saya tidak akan memanfaatkan pengetahuan saya selaku psikolog
untuk sesuatu yang bertentangan dengan etika psikologi,
Saya akan mentaati dan mengamalkan kode etik psikologi
Indonesia
Di sediakan oleh : Desni Saputra
Jurusan : BPI 3

Tiada ulasan:

Catat Ulasan