Isu Bimbingan Konseling
Dalam Pelaksanaan Bimbingan Konseling
By: kel 8
Verawati Jevia & Uminidiatul Hasanah
Berbagai hal dalam pelayanan bimbingan dan konseling sering ditafsirkan secara salah, sehingga menimbulkan berbagai kesalahpahaman. Kesalahpahaman antara lain menyangkut hubungan antara bimbingan konseling dengan pendidikan, peranan konselor, jenis pemberian bantuan dan karakteristik masalah yang ditangani, prosedur kerja, kualifikasi keahlian, hasil yang harus dicapai, serta penggunaan instrumentasi bimbingan dan konseling.
Kesalahpahaman tersebut pertama-tama perlu dicegah penyebarannya, dan kedua perlu diluruskan apabila diinginkan agar gerakan pelayanan bimbingan dan konseling pada umumnya dapat berjalan dan berkembang dengan baik sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan dan praktek penyelenggaraannya. Kesalahpahaman yang sering dijumpai di lapangan antara lain :
1. Bimbingan dan Konseling Disamakan Saja dengan atau Dipisahkan Sama Sekali dari Pendidikan
Ada dua pendapat ekstrem berhubungan dengan pelaksanaan bimbingan dan konseling. Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa bimbingan dan konseling sama saja dengan pendidikan. Pendapat ini menganggap bahwa pelayanan khusus bimbingan dan konseling tidak perlu di sekolah.
Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling harus benar-benar dilaksanakan secara khusus oleh tenaga yang benar-benar ahli dengan perlengkapan (alat, tempat, dan sarana) yang benar-benar memenuhi syarat. Pelayanan bimbingan dan konseling harus secara nyata dibedakan dari praktek pendidikan sehari-hari.
Memang bimbingan dan konseling di sekolah secara umum termasuk ke dalam ruang lingkup upaya pendidikan di sekolah, namun tidak berarti dengan penyelenggaraan pengajaran yang baik saja seluruh misi sekolah akan dapat dicapai dengan penuh. Maka dalam hal ini bimbingan dan konseling dapat memainkan peranan yang amat berarti dalam melayani kepentingan siswa, khususnya yang belum terpenuhi secara baik. Dalam hal ini peranan bimbingan dan konseling ialah menunjang seluruh usaha sekolah demi keberhasilan anak didik.
Pelayanan bimbingan dan konseling bukanlah pelayanan yang mewah, untuk menjadi konselor yang baik, seseorang perlu menguasai keterampilan-keterampilan dasar, baik keterampialn pribadi dalam memberikan konseling perseorangan, konseling kelompok, kemampuan berkomunikasi dan lain sebagainya. Perlengkapan instrumentasi bimbingan dan konseling (seperti tes baku, dan sebagainya) ruangan, dan sarana-sarana lain hanyalah merupakan pelengkap saja dan tidak perlu memudarkan pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh.
2. Konseling di Sekolah Dianggap Sebagai Polisi Sekolah
Masih banyak anggapan bahwa peranan konselor di sekolah adalah sebagai polisi sekolah yang harus menjaga dan mempertahankan tata tertib, disiplin, dan keamanan sekolah. Petugas bimbingan dan konseling bukanlah pengawas ataupun polisi yang selalu mencurigai dan akan menangkap siapa saja yang bersalah. Petugas bimbingan dan konseling adalah kawan pengiring penunjuk jalan, pembangun kekuatan, dan pembina tingkah laku-tingkah laku positif yang dikehendaki. Dengan pandangan, sikap, keterampilan, dan penampilan konselor, siswa atau siapapun yang berhubungan dengan konselor akan memperoleh suasana sejuk dan memberi harapan.
3. Bimbingan dan Konseling Dianggap Semata-Mata Sebagai Proses Pemberi Nasihat
Bimbingan dan konseling bukan hanya bantuan yang berupa pemberian nasihat. Pemberian nasihat hanya merupakan sebagian kecil dari upaya-upaya bimbingan dan konseling. Pelayanan bimbingan dan konseling menyangkut seluruh kepentingan klien dalam rangka pengembangan pribadi klien secara optimal. Di samping memerlukan pemberian nasihat, pada umumnya klien dengan masalah yang dialaminya, memerlukan pula pelayanan lain, seperti pemberian informasi, penempatan dan penyaluran. Konseling, bimbingan belajar, pengalihtangan kepada tugas yang lebih ahli dan berwenang, layanan kepada orang tua siswa dan masyarakat, dan sebagainya.
4. Bimbingan dan Konseling Dibatasi pada Hanya Menangani Masalah yang Bersifat Insidental
Memang sering kali pelayanan bimbingan dan konseling bertitik tolak dari masalah yang dirasakan klien sekarang, yang sifatnya diadakan. Namun pada hakikatnya pelayanan itu sendiri menjangkau dimensi waktu yang lebih luas, yaitu yang lalu, sekarang, dan yang akan datang. Dan konselor juga tidak hanya menunggu saja klien datang dan mengemukakan masalahnya. Untuk itu, petugas bimbingan konseling harus terus memasyarakatkan dan membangun suasana bimbingan konseling serta mampu melihat hal-hal tertentu yang perlu di olah, ditanggulangi, diarahkan, dan secara umum diperhatikan demi perkembangan segenap individu yang menjadi tanggung jawabnya secara penuh dan menyeluruh.
5. Bimbingan dan Konseling Dibatasi Hanya untuk Klien-Klien Tertentu saja
Pelayanan bimbingan dan konseling bukan tersedia dan tertuju hanya untuk klien-klien tertentu saja, tetapi terbuka untuk segenap individu ataupun kelompok yang memerlukannya. Jika pun ada penggolongan, maka penggolongan itu didasarkan atas klasifikasi masalah (seperti bimbingan dan konseling pendidikan, jabatan/ pekerjaan, keluarga/perkawinan), bukan atas dasar kondisi klien (misalnya jenis kelamin, kelas sosial/ekonomi, agama, suku, dan lain sebagainya). Lebih jauh klasifikasi masalah itu akan mengarah kepada spesialisasi keahlian konseling tertentu sesuai dengan permasalahan itu.
6. Bimbingan dan Konseling Melayani ”Orang Sakit” dan/atau ”Kurang Normal”
Bimbingan dan konseling tidak melayani ”orang sakit” dan/atau ”kurang normal”. Bimbingan konseling hanya melayani orang-orang normal yang mengalami masalah tetentu. Konselor yang memiliki kemampuan yang tinggi akan mampu mendeteksi dan mempertimbangkan lebih jauh tentang mantap atau kurang mantapnya fungsi-fungsi yang ada pada klien sehingga kliennya itu perlu dikirim kepada dokter atau psikiater atau tidak. Penanganan masalah oleh ahlinya secara tepat akan memberikan jasmani yang telah kuat bagi keberhasilan pelayanan.
7. Bimbingan dan Konseling Bekerja Sendiri
Pelayanan bimbingan dan konseling bukanlah proses yang terisolasi, melainkan proses yang bekerja sendiri sarat dengan unsur-unsur budaya, sosial dan lingkungan. Oleh karenanya pelayanan bimbingan dan konseling tidak mungkin menyendiri.
Konselor perlu bekerjasama dengan orang-orang yang diharapkan dapat membantu penanggulangan masalah yang sedang dihadapi oleh klien. Misalnya, di sekolah, masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tidak berdiri sendiri. Masalah itu sering kali saling terkait dengan orang tua siswa, guru, dan pihak-pihak lain, terkait pula dengan berbagai unsur lingkungan rumah, sekolah dan masyarakat sekitarnya. Oleh sebab itu, penanggulangannya tidak dapat dilakukan sendiri oleh konselor saja. Dalam hal ini peranan guru, orang tua dan pihak-pihak lain sering kali sangat menentukan. Konselor harus pandai menjalin hubungan kerja sama yang saling mengerti dan saling menunjang demi terbantunya siswa yang mengalami masalah itu. Di samping itu, konselor harus pula memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada dan dapat diadakan untuk kepentingan pemecahan masalah siswa.
8. Konselor Harus Aktif, Sedangkan Pihak Lain Pasif
Pada dasarnya pelayanan bimbingan dan konseling adalah usaha bersama, yang beban kegiatannya tidak semata-mata ditimpakan hanya kepada konselor saja. Jika kegiatan yang pada dasarnya bersifat usaha bersama itu hanya dilakukan oleh satu pihak saja, dalam hal ini konselor, maka hasilnya akan kurang mantap, tersendat-sendat, atau bahkan tidak berjalan sama sekali. Maka pihak-pihak lain pun harus ikut aktif membantu kelancaran usaha pelayanan itu.
9. Menganggap Pekerjaan Bimbingan dan Konseling Dapat Dilakukan oleh Siapa Saja
Jika bimbingan dan konseling dianggap sebagai pekerjaan yang mudah dan dapat dilakukan secara amatiran belaka. ”Tidak”, bimbingan dan konseling dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip keilmuan (yaitu mengikuti filosofi, tujuan, metode, dan asas-asas tertentu), dengan kata lain dilaksanakan secara profesional. Salah satu ciri keprofesionalan bimbingan dan konseling adalah pelayanan itu harus dilakukan oleh orang-orang yang ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keahliannya itu diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang cukup lama di perguruan tinggi.
10. Pelayanan Bimbingan dan Konseling Berpusat Pada Keluhan Pertama Saja
Pada umumnya usaha pemberian bantuan memang diawali dengan melihat gejala-gejala dan/atau keluhan awal yang disampaikan oleh klien. Namun demikian, jika pembahasan masalah itu dilanjutkan, didalami, dan dikembangkan, sering kali ternyata bahwa masalah yang sebenarnya lebih jauh, lebih luas dan lebih pelik dari apa yang sekadar tampak atau disampaikan itu. Konselor tidak boleh terpukau oleh keluhan atau masalah yang pertama disampaikan oleh klien. Konselor harus mampu menyelami sedalam-dalamnya masalah klien yang sebenarnya.
11. Menyamakan Pekerjaan Bimbingan dan Konseling dengan Pekerjaan Dokter atau Psikiater
Memang dalam hal-hal tertentu terdapat persamaan antara pekerjaan bimbingan dan konseling dengan pekerjaan dokter, atau psikiater, yaitu sama-sama menginginkan klien atau pasien terbebas dari penderitaan yang dialaminya. Sama-sama mempunyai tekhnik-teknik tersendiri yang sudah teruji untuk membantu permasalahan klien atau pasiennya. Namun, pekerjaan bimbingan dan konseling tidaklah persis sama dengan pekerjaan dokter atau psikiater. Dokter dan psikiater bekerja dengan orang sakit, sedangkan konselor bekerja dengan orang sehat yang sedang mengalami masalah. Cara penyembuhan yang dilakukan dokter atau psikiater ialah dengan memakai obat dan resep serta tekhnik-tekhnik pengobatan dokter dan psikiater. Sedangkan bimbingan dan konseling memberikan jalan pemecahan masalah melalui pengubahan orientasi pribadi, penguatan mental/psikis, penguatan tingkah laku, pengubahan lingkungan, upaya-upaya perbaikan, serta tekhnik-tekhnik bimbingan dan konseling lainnya.
12. Menganggap Hasil Pekerjaan Bimbingan dan Konseling Harus Segera Dilihat
Disadari bahwa semua menghendaki agar masalah yang dihadapi klien sesegera mungkun dapat diatasi, hasilnya pun hendaknya dapat dilihat dengan segera. Namun harapan itu sering kali tidak terkabul, lebih-lebih kalau yang dimaksud dengan ”cepat” itu adalah dalam hitungan jam atau hari saja. Pengubahan pandangan atau tingkah laku sering kali harus melalui proses yang mungkin perlu berlangsung beberapa hari, minggu atau bulan sebelum perubahan yang nyata tampak.
Petugas bimbingan dan konseling haruslah berusaha dengan sepenuh kemampuan menghadapi masalah klien. Pihak-pihak lain pun diminta memberikan kerja sama penuh dan tidak hanya sekedar mengharap (atau menuntut) agar bimbingan dan konseling dapat dengan cepat mengubah tingkah laku dan memecahkan masalah klien.
13. Menyamaratakan Cara Pemecahan Masalah Bagi Semua Klien
Cara apa pun yang akan dipakai untuk mengatasi masalah haruslah disesuaikan dengan pribadi klien dan berbagai hal yang terkait dengannya. Masalah yang tampaknya ”sama” setelah dikaji secara mendalam mungkin ternyata hakikatnya berbeda, sehingga diperlukan cara yang berbeda untuk mengatasinya. Pada dasarnya pemakaian sesuatu cara tergantung pada pribadi klien, jenis dan sifat masalah, tujuan yang ingin dicapai, kemampuan petugas bimbingan dan konseling, dan sarana yang tersedia.
14. Memusatkan Usaha Bimbingan dan Konseling Hanya pada Penggunaan Instrumentasi Bimbingan dan Konseling (Misalnya Tes, Inventori, Angket, dan Alat Pengungkap Lainnya)
Perlu diketahui perlengkapan dan sarana utama yang pasti ada dan dapat dikembangkan pada diri konselor ialah keterampilan pribadi. Dengan kata lain, ada dan digunakan instrumen (tes, Inventori, angket, dan sebagainya itu) hanyalah sekadar pembantu. Oleh sebab itu, konselor hendaklah tidak menjadikan ketiadaan instrumen seperti itu sebagai alasan atau dalih untuk mengurangi, apalagi tidak melaksanakan layanan bimbingan dan konseling sama sekali. Petugas pembimbing dan konseling yang baik akan selalu menggunakan apa yang dimiliki secara optimal sambil terus berusaha mengembangkan sarana-sarana penunjang yang diperlukan.
15. Bimbingan dan Konseling Dibatasi pada Hanya Menangani Masalah-Masalah yang Ringan Saja
Menetapkan suatu masalah berat atau ringan, tidaklah mudah. Tanpa menyebut bahwa masalah yang dihadapi itu berat atau ringan, tugas bimbingan konseling ialah menanganinya dengan cermat dan tuntas.
Kadar penanganan (entah itu berat atau ringan) semata-mata disesuaikan dengan pribadi klien, jenis masalah, tujuan yang ingin dicapai, kemampuan konselor, sarana yang tersedia, dan kerja sama dengan pihak-pihak lain. Jika konselor telah mengerahkan seluruh kemampuan dan sarana yang penuh, tapi masalah klien belum teratasi juga, maka pengalihtanganan klien memang perlu. Alih tangan ini tahap pertama sedapat-dapatnya dilakukan kepada sesama konselor sendiri yang memiliki keahlian yang lebih tinggi. Kalau ternyata memang ada gejala-gejala kelainan kejiwaan misalnya, maka alih tangan kepada psikiater sudahlah perlu.
DAFTAR PUSTAKA
Prayitno, dan Erman Amti, 2004. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: PT Asdi Mahasatya.
Thank's Infonya Bray .. !!!
BalasPadamwww.bisnistiket.co.id
Bantu buat Kartu Kredit BANK BNI dengan beragam fasilitas dan diskon, free iuran tahun pertama di manapun anda berada di seluruh pelosok nusantara Kartu Kredit BNI, adalah Kartu Kredit BNI MasterCard dan BNI VISA, baik Kartu Biru, Emas
BalasPadammaupun Platinum berikut Kartu Tambahannya.
100% berkas aman cukup fc ktp.slip
gaji/skp kartu kredit npwp
khusus karyawan gaji min 3 jt perbulan.owner lampirkan fc ...ktp siup dan npwp bila memiliki kartu kredit bisa dilampirkan
proses maks 10 hari kerja.Diskon 15% untuk makanan dan minuman dengan minimum transaksi Rp 150.000,- dan maksimum transaksi Rp 2.000.000,-.
Diskon 20% untuk menu makanan Hot Kitchen (tidak termasuk Toast/Honey Toast/Beverage) dengan minimum transaksi Rp 150.000.- dan maksimum transaksi Rp 2.000.000,- (sebelum diskon, pajak dan servis).
Garuda Indonesia Travel Fair 2014, kerjasama Bank Negara Indonesia dengan Garuda Indonesia, one stop shopping untuk paket wisata Anda dengan harga spesial menggunakan Kartu Kredit dan Kartu Debit BNI.
Diskon cicilan 0% selama 3 & 6 bulan atau cicilan bunga ringan 0,8% selama 9 & 12 bulan dengan transaksi minimum Rp 1.000.000,-
Hemat hingga 50% atau maksimum Rp 1.000.000,- dengan BNI Reward Points.
Informasi lebih lanjut hubungi BNI Call 500046 atau 021-500046/68888 dari ponsel.atau dengan marketing kami cabang BNI LAMPER SARI SEMARANG
chairul sarto utomo via sms telp
085229348635. TELP KANTOR ( 024 ) 33051946 FAK 024 86455931